Posisi Qawaid Fiqhiyah dalam Ilmu Syariah
POSISI QAWAID FIQHIYAH DALAM ILMU SYARIAH
Qawaid Fiqhiyyah, ialah perumusan umum dari
hukum hukum furu’ yang banyak jumlahnya dan serupa, sehingga perumusan itu
dapat mengganti furu’-furu’ yang ada dan sejenis dalam cakupan kaidah itu.
(Musbikin, 2001 :11).
Dengan
demikian, hukum
syarak (fiqih) yang telah diistinbath tersebut diikat oleh Qawaid Fiqhiyah,
dengan maksud supaya lebih mudah difahami dan di identifikasi.
Sejak
dahulu sampai saat ini hampir tidak ada ulama yang mengingkari akan pentingnya
peranan dan posisi Qawaid Fiqhiyah dalam kajian Ilmu Syariah (fiqih). Para
ulama menghimpun sejumlah persoalan fiqih yang ditempatkan pada suatu Qawaid
Fiqhiyah. Apabila ada masalah fiqih yang dapat dijangkau oleh suatu kaidah fiqih,
masalah fiqih itu ditempatkan di bawah kaidah fiqih tersebut. Melalui Qawaid
Fiqhiyah atau kaidah fiqih yang bersifat umum memberikan peluang bagi umat yang
melakukan studi atau pembelajaran terhadap fiqih untuk dapat menguasai fiqih
dengan lebih mudah dan tidak memakan waktu yang relatif lama, justru dengan
Qawaid Fiqhiyah penguasaan permasalahan fiqih akan lebih mudah difahami. Qawaid
fiqhiyah (kaidah-kaidah fiqih) adalah suatu kebutuhan bagi kita semua untuk
membantu menyelesaikan masalah sehari-hari. Begitu pentingnya posisi dan
kedudukan Qawaid Fiqihiyah dalam Ilmu Syariah.
Para Imam empat Mazhab sangat memperhatikan
ilmu Qawaid Fiqhiyah, karena ilmu Qawaid Fiqhiyah itu merupakan salah satu
cabang dari Ilmu Syariah. Menurut sebagian ulama, kurangnya perhatian terhadap
Qawaid Fiqhiyah, termasuk salah satu penyebab keterbelakangan fiqih. Dari
pernyataan tersebut dapat diketahui bahwa Qawaid Fiqhiyah itu memiliki posisi
yang sangat penting dalam ilmu syariah baik dalam masalah fiqih sehari-hari.
Pada awalnya kehadiran Qawaid Fiqhiyah memang berasal dari Fiqih, namun posisi Qawaid
Fiqhiyah tidak kalah penting karena Qawaid Fiqhiyah juga digunakan untuk
menyelesaikan masalah fiqih itu sendiri.
Qawaid Fiqhiyah, Fiqh, Ushul Fiqh dan Qawaid
Ushuliyyah tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Keempat ilmu
tersebut saling terkait dengan perkembangan fiqih, karena pada dasarnya yang
menjadi pokok pembicaraan adalah fiqih.
Qawaid Fiqhiyah dapat dijadikan sebagai
kerangka acuan dalam mengetahui hukum
perbuatan seorang mukalaf. Ini karena dalam menjalanklan hukum fiqih kadang-kadang
mengalami kendala-kendala. Misalnya, kewajiban shalat lima waktu yang harus
dikerjakan tepat pada waktunya. Kemudian seorang mukalaf dalam menjalankan
kewajibannya mendapat halangan, misalnya
ia diancam di bunuh jika mengerjakan shalat tepat pada waktunya. Dalam kasus
seperti ini, mukalaf tersebut boleh menunda sholat dari waktunya karena jiwanya
terancam. Hukum boleh ini dapat
ditetapkan lewat pendekatan Qawaid Fiqhiyah, yaitu dengan menggunakan qaidah : اﻟﻀﺮار ﯾﺰال ( bahwa bahaya wajib dihilangkan).
DAFTAR PUSTAKA
Imam Musbikin, Qawai’id Al-Fiqhiyah, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,2001).
Komentar
Posting Komentar