Posisi Qawaid Fiqhiyah dalam Ilmu Syariah



  POSISI QAWAID FIQHIYAH DALAM ILMU SYARIAH

Qawaid Fiqhiyyah, ialah perumusan umum dari hukum hukum furu’ yang banyak jumlahnya dan serupa, sehingga perumusan itu dapat mengganti furu’-furu’ yang ada dan sejenis dalam cakupan kaidah itu. (Musbikin, 2001 :11).
Dengan demikian, hukum syarak (fiqih) yang telah diistinbath tersebut diikat oleh Qawaid Fiqhiyah, dengan maksud supaya lebih mudah difahami dan di identifikasi.

Sejak dahulu sampai saat ini hampir tidak ada ulama yang mengingkari akan pentingnya peranan dan posisi Qawaid Fiqhiyah dalam kajian Ilmu Syariah (fiqih). Para ulama menghimpun sejumlah persoalan fiqih yang ditempatkan pada suatu Qawaid Fiqhiyah. Apabila ada masalah fiqih yang dapat dijangkau oleh suatu kaidah fiqih, masalah fiqih itu ditempatkan di bawah kaidah fiqih tersebut. Melalui Qawaid Fiqhiyah atau kaidah fiqih yang bersifat umum memberikan peluang bagi umat yang melakukan studi atau pembelajaran terhadap fiqih untuk dapat menguasai fiqih dengan lebih mudah dan tidak memakan waktu yang relatif lama, justru dengan Qawaid Fiqhiyah penguasaan permasalahan fiqih akan lebih mudah difahami. Qawaid fiqhiyah (kaidah-kaidah fiqih) adalah suatu kebutuhan bagi kita semua untuk membantu menyelesaikan masalah sehari-hari. Begitu pentingnya posisi dan kedudukan Qawaid Fiqihiyah dalam Ilmu Syariah.

Para Imam empat Mazhab sangat memperhatikan ilmu Qawaid Fiqhiyah, karena ilmu Qawaid Fiqhiyah itu merupakan salah satu cabang dari Ilmu Syariah. Menurut sebagian ulama, kurangnya perhatian terhadap Qawaid Fiqhiyah, termasuk salah satu penyebab keterbelakangan fiqih. Dari pernyataan tersebut dapat diketahui bahwa Qawaid Fiqhiyah itu memiliki posisi yang sangat penting dalam ilmu syariah baik dalam masalah fiqih sehari-hari. Pada awalnya kehadiran Qawaid Fiqhiyah memang berasal dari Fiqih, namun posisi Qawaid Fiqhiyah tidak kalah penting karena Qawaid Fiqhiyah juga digunakan untuk menyelesaikan masalah fiqih itu sendiri.

Qawaid Fiqhiyah, Fiqh, Ushul Fiqh dan Qawaid Ushuliyyah tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Keempat ilmu tersebut saling terkait dengan perkembangan fiqih, karena pada dasarnya yang menjadi pokok pembicaraan adalah fiqih.

Qawaid Fiqhiyah dapat dijadikan sebagai kerangka acuan  dalam mengetahui hukum perbuatan seorang mukalaf. Ini karena dalam menjalanklan hukum fiqih kadang-kadang mengalami kendala-kendala. Misalnya, kewajiban shalat lima waktu yang harus dikerjakan tepat pada waktunya. Kemudian seorang mukalaf dalam menjalankan kewajibannya mendapat  halangan, misalnya ia diancam di bunuh jika mengerjakan shalat tepat pada waktunya. Dalam kasus seperti ini, mukalaf tersebut boleh menunda sholat dari waktunya karena jiwanya terancam. Hukum  boleh ini dapat ditetapkan lewat pendekatan Qawaid Fiqhiyah, yaitu dengan menggunakan qaidah :        اﻟﻀﺮار ﯾﺰال   ( bahwa bahaya wajib dihilangkan).


DAFTAR PUSTAKA

Imam Musbikin, Qawai’id Al-Fiqhiyah, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,2001).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEWA MENYEWA (AL-IJARAH) DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN

Dasar Al-Hadist Dalam Kaidah Al-Yaqin La Yuzalu Bi Syakk

REKRUTMEN TENAGA KERJA