PERBEDAAN ANTARA QAWAID FIQIH DAN ILMU FIQIH By: Dwi Lia
PERBEDAAN
ANTARA QAWAID FIQIH DAN ILMU FIQIH
Dalam peristilahan syar’i, Ilmu Fiqih dimaksudkan
sebagai ilmu yang berbicara tentang hukum-hukum syar’i amali (praktis) yang
penetapannya diupayakan melalui pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalilnya
yang terperinci (al-tafshili) dalam nash (Al-qur’an dan Hadist). (Koto, 2011 :
2)
Hukum
Syar’i yang dimaksud dalam defenisi diatas adalah segala perbuatan yang diberi
hukumnya itu sendiri dan diambil dari syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad
Saw. Sedangkan kata amali dimaksudkan sebagai penjelasan bahwa yang menjadi
lapangan pengkajian ilmu ini hanya yang berkaitan dengan perbuatan (‘amaliyah)
mukallaf dan tidak termasuk keyakinan atau iktikad (‘aqidah) dari mukallaf itu.
Dan dalil-dalil yang terperinci (al-thafshili) merupakan dalil-dalil yang
terdapat dan terpapar dalam nash dimana satu per satunya menunjuk pada satu
hukum tertentu.
Fiqih itu adalah hasil penggalian,
penemuan, penganalisian, dan penentuan ketetapan tentang hukum. Dengan demikian
dapat dikatakan bahwa fiqih itu adalah dugaan kuat yang dicapai seorang
mujtahid dalam usahanya menemukan hukum Allah. (Syarifuddin, 2010 : 7)
Jadi menurut saya Ilmu Fiqih adalah
suatu ilmu yang berbicara tentang hukum dari suatu perbuatan, atau dilihat dari
sudut aplikasinya, fiqih akan menjawab pertanyaan “apa hukum dari suatu
perbuatan” sehingga fiqih terlihat sebagai koleksi produk hukum. Pada pokoknya,
yang menjadi objek pembahasan dalam ilmu fiqih adalah perbuatan mukallaf
dilihat dari sudut syara’, yang penetapannya diupayakan melalui pemahaman yang
mendalam terhadap dalil-dalilnya yang terperinci (al-tafshili) dalam nash
(Al-qur’an dan Hadist).
Sedangkan Qawa’id Fiqhiyyah terdiri
dari dua kata, yaitu Qawa’id yang merupakan bentuk jamak dari lafadz kaidah
yang menurut bahasa artinya dasar atau asas (fondasi), sekarang kata kaidah
telah menyatu dengan bahasa Indonesia, yang berarti aturan atau patokan.
Ahli Ushul Fiqh, memberi pengertian
bahwa kaidah berarti sesuatu yang biasanya atau ghalibnya begitu. Sehingga
menurut mereka pengertian kaidah ialah “Hukum (aturan) yang kebanyakan
bersesuaian dengan sebagian besar bagian-bagiannya). (Musbikin, 2001 : 3)
Dan kata al-Fiqhiyyah atau al-Fiqh yang
berarti al-fahm, yang dirangkaikan dengan ya’nisbah yang berfungsi sebagai
penjenisan atau membangsakan.Namun secara etimologi makna fiqih lebih dekat
dengan ilmu.
Jadi maksud dari Qawaid Fiqhiyyah
adalah kaidah-kaidah yang bersifat kulli (umum) yang diambil dari dalil-dalil
kulli dan dari maksud-maksud syara’ menetapkan hukum pada mukallaf serta dari
memahami rahasia tasyri’ dan hikmah-hikmahnya. Kaidah Fiqih juga merupakan
kaidah-kaidah yang bersifat umum, yang mengelompokkan masalah-masalah fqih
spesifik menjadi beberapa kelompok, juga merupakan pedoman yang memudahkan
penyimpulan hukum bagi suatu masalah, yaitu dengan cara menggolongkan
masalah-masalah yang serupa dibawah satu kaidah.
Jadi menurut saya Qawaid Fiqhiyyah
merupakan pola-pola yang ajek (tetap) dan terus-menerus yang digunakan sebagai
kunci berpikir dalam pengembangan dan seleksi hukum fiqih karena Qawaid
Fiqhiyyah merupakan sebuah kunci untuk mengeluarkan hukum dari dalil, sehingga
dengan kaidah ini seseorang dapat menerapkan hukum furu’, dan berlaku pada
semua bab (cabang fiqih). Dengan peran Qawaid Fiqhiyyah semakin tampak jelas
semua permasalahan hukum baru yang tumbuh ditengah masyarakat dan dapat dengan
cepat permasalahan tersebut dipecahkan.
Sehingga antara Ilmu Fiqih dengan
Qawaid Fiqhiyyah itu berbeda namun diantara keduanya memiliki hubungan yang
erat. Dimana pada masa sekarang semakin banyak tumbuh persoalan-persoalan baru
dalam lingkungan masyarakat, maka diperluakannya suatu kaidah atau pola sebagai
kunci berpikir guna memecahkan persoalan dalam masyarakat tersebut agar tidak
berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Amir Syarifuddin , GARIS-GSRIS BESAR FIQH, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group,
2010).
Alaiddin Koto, ILMU FIQH dan USHUL FIQH, (Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada,
2011).
Imam Musbikin, QAWA’ID AL-FIQHIYAH, (Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada, 2001).
Komentar
Posting Komentar