ANJAK PIUTANG (FACTORING)



ANJAK PIUTANG (FACTORING)
A.  PENGERTIAN DAN SEJARAH ANJAK PIUTANG ( FACTORING)
1.      Pengertian Anjak Piutang ( Factoring )
Anjak piutang disefenisikan sebagai transaksi pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan factoring, kemudian akan di tagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh perusahaan factoring (factor). Factoring disefenisikan pula sebagai suatu usaha yang dilakukan oleh perusahaan, baik dalam bentuk piutang maupun promes atas asas diskonto dari klien dengan syarat recource maupun without recource sehingga hak penagihan berpindah kepada perusahaan anjak piutang.[1]
Berikut ini dikemukakan beberapa anjak piutang dari beberapa sumber, diantaranya adalah:
1)      Pembelian oleh perusahaan factoring terhadap piutang terhadap klien
2)      Suatu kontrak dimana perusahaan factoring menyediakan jasa sekurang-kurangnya antara lain jasa pembiayaan, jasa pembukuan, jasa penagihan piutang, dan jasa perlindungan terhadap risiko kredit
3)      Suatu usaha yang dilakukan oleh perusahaan, baik dalam bentuk piutang maupun promes atas dasar diskonto dari klien dengan syarat recource maupun without recource sehingga hak penagihan berpindah kepada perusahaan anjak piutang.
4)      Jenis pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan piutang jangka pendek suatu perusahaan yang berasal dari transaksi usaha (PSAK No. 43 tentang Akuntasi Anjak Piutang)
5)      Badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negri (Keputusan Presiden No. 61 tahun 1988)
6)      Kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan secara pengurusan piutang atau penagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negri (Keputusan Menteri Keuangan No. 172/KMK./06/2002)
7)      Transaksi pembelian atau penagihan serta pengurusan piutang atau penagihan jangka pendek klien kepada factor, kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh factor
8)      Suatu perjanjian antara pihak factor dan klien mewajibkan pihak factor untuk memberikan jasa berupa pembiayaan piutang dan nonpembiayaan serta mewajibkan klien untuk menjual atau menjaminkan piutangnya kepada pihak factor dan memberikan balas jasa finansial kepada factor. [2]
Perusahaan anjak piutang  atau yang lebih dikenal dengan nama factoring adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan.[3]
Kemudian pengertian anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 Tanggal 20 Desember 1998 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Selanjutnya pengertian anjak piutang tersebut dipertegas dengan ketentuan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2001 yang mmenyatakan bahwa kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk Pembelian dan atau pengalihan serta Pengurusan.
Saat ini KMK 448/KMK.017/2000 telah diubah oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan (PMK 84/2006). Anjak Piutang (factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. [4]
Sedangkan pengertian anjak piutang menurut Perpres no. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu Perusahaan berikut pengurusan piutang tersebut.[5]
Jadi dapat disimpulkan anjak piutang adalah suatu perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan, pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan kesepakatan bersama dan akan melibatkan tiga pihak yaitu kreditur (klien), perusahaan anjak piutang, dan debitur (nasabah).

2.      Sejarah Anjak Piutang ( Factoring )
Sejarah usaha anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan sebutan factoring, sudah dikenal sejak 2000 tahun lalu, pertama kali digunakan di Mesopotania. Pada saat pertama kali bentuk usaha anjak piutang memang masih sangat sederhana. Pihak factor biasanya bertindak sebagai agen penjualan yang sekaligus pemberi perlindungan kredit. Kegiatan semacam ini dikategorokan sebagai general factoring.
Konsep factoring sesungguhnya telah dikenal pada masa kekuasaan Romawi, yaitu warga roma yang kaya memperkerjakan orang-orang untuk mengurus rekening-rekeningnya sehingga mereka dapat bebas melakukan kegiatan-kegiatannya. General Factor kemudian berkembang di Eropa tepatnya di Inggris, dimana perusahaan perusahaan factoring sangat membantu para pedagang dari Plymouth yang memerlukan berbagai barang yang penting dari Inggris. Bersamaan dengan hal tersebut, mereka sangat berkepentingan untuk menjual hasil produk mereka, dan pergi ke Inggris u tuk dikapalkan di koloni Plymouth. Untuk menyelesaikan masalah penjualan  tersebut, dibuat kesepakatan bersama dengan pedagang di London yang penjualannya didasarkan atas komisi. Para pedagang tersebut, kemudian disebut agen dan pengusaha factoring. Ketika kooni Plymouth berkembang, mulailah mereka memerlukan barang-barang manufaktur, dan selanjutnya mulailah usaha factoring merupakan cara untuk mendistribusikan barang-barang Eropa ke pasar Amerika yang sedang berkembang pesat. Pengusaha factoring bertindak sebagai perantara bagi eksportir Eropa serta bagi pembeli bagi koloni Plymouth. Untuk kepentingan eksportir, yang membayar dengan komisi, pengusaha factoring menjual barang-barang, menjamin kredit pembeli, dan menagih piutang bagi kepentingan eksportir.
Pada mulanya yang banyak terlibat  dalam kegiatan ini adalah pedagang kecil. Ketika perdagangan berkembang, pengusah factoring mulai menerima barang-barang secara konsinyasi dari perusahaan tekstil di Eropa. Dengan mengetahui kebutuhan dari para pembeli di Amerika Serikat, perusahaan factoring membantu perusahaan tekstil dalam membuat jadwal produksi, terkadang memberikan uang muka sebagai kompensasi terhadap penyediaan barang konsinyasi yang diterima.
Pada abad ke-17 di Inggris dikembangkan wol dan tersebar luas dengan berpusat di Yorkshire dan Negeri Barat, yang tunduk kepada siklis kecenderungan ekonomi. London sedang bertumbuh dengan cepat dan mewakili suatu pasar utama ketika itu sehingga revolusi industri di Inggris mengawali terbentuknya factoring, dimana pada abad ke-17 ini, industri Inggris mengalami kemajuan yang luar biasa yang memerlukan banyak bahan baku untuk memenuhi kebutuhan industrinya. Selanjutnya tepatnya pada tahun 1620 para imigran inggris berdatangan ke Amerika Serikat untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik karena pada masa itu terjadi persaingan yang ketat dalam industri di Inggris. Hal ini sebagai awal terbentuknya factoring.
Usaha anjak piutang mulai lebih dikenal ketika perusahaan manufaktur di Inggris berusaha menjual produknya ke Amerika. Kedatangan bangsa Eropa di Amerika telah membawa konsekuensi bahwa mereka harus melakukan kegiatan produksi dan konsumsi di daerah tujuan barunya. Ketika perusahaan di Inggris akan memasarkan atau akan menjual produknya kepada orang-orang Amerika, mereka dihadapi masalah karena tidak saling mengenal sehingga risiko tidak dibayarnya penjualan secara kredit menghantui dan mengkhawatirkan mereka, selain karena factor jarang yang sangat jauh.  Dengan demikian peruasahaan tertentu mulai tertarik sebagai perantara antara pihak penjual di Inggris dengan pihak pembeli di Amerika, perusahaan tersebut dikenal dengan factor atau agen. Jasa yang ditawarkan factor ketika itu masih terbatas pada pengurusan dan penagihan piutang saja.
Usaha ini kemudian berkembang mulai dari Amerika Utara kemudian ke bagian Amerika yang lain, lalu berkembang di Eropa dan akhirnya keseluruh dunia. Demikian pula usaha yang dilayani berkembang dari yang semula hanya tekstil ke bidang usaha lain termasuk jasa.
Bisnis anjak piutang modern ini berkembang ke Eropa, terutama setelah berdirinya 3 grup anjak piutang Internasional, sebagai berikut :
a.       Helles Overseas Corporation (Heller Group), dalam grup ini berperan sebagai induk perusahaan dari mayoritas anggotanya dan bermarkas di Chicago.
b.      International Factors Group (IFG), dalam grup ini tidak dikenal dengan adanya induk perusahaan, setiap anggota bebas satu sama lain tanpa adanya kaitan permodalan. Grup ini hanya menerima satu anggota dari setiap Negara dan bermarkas di Brussel.
c.       Factors Chain International (FCI), dalam grup ini hamper sama dengan system IFG yakni, tanpa kaitan permodalan antar sesama anggotanya. Grup ini dapat menerima lebih dari satu anggota dari setiap Negara bermarkan di Amsterdam.
Ketiga grup ini, memiliki anggota yang tersebar diseluruh dunia, yaitu dinegara seperti di Eropa Barat, Amerika Utara, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Asean (termasuk Indonesia), Hongkong dan berbagai Negara lainnya.
Secara khusus usaha factoring di Amerika Serikat mulai berkembang pesat pada tahun 1889 dalam bentuk Merchandise Factor. Setelah usaha factor di modernisasi di AS, menyebar di Canada dank e belahan bumi lainnya seperti di Eropa. Selanjutnya, usaha anjak piutang diperkenalkan di Belanda pada tahun 1960, yaitu di kota Amsterdam. Sedangkan di Asia di Jepang usaha anjak piutang dikenal sekitar tahun 1972 dan dari situ kemudian berkembang ke Korea Selatan, singapura ( Negara pertama dikawasan Asia Tenggara), Malaysia dan Thailan.
Di Indonesia, anjak piutang atau factoring mulai diperkenalkan dan di izinkan beroperasi sejak terbitnya Keppres No. 61 Tahun 1988 pada bulan Desember 1988 (PAKDES 1988). PAKDES 1988 ini mengatur hal-hal yang berkenaan dengan Lembaga Pembiayaan, serta memperkenalkan beberapa bidang usaha baru dari Lembaga Pembiayaan, yang salah satunya anjak piutang (factoring). Meskipun usaha anjak piutang telah diperkenalkan sejak tahun 1988, kegiatannya baru dimulai pada tahun 1989, yang dipelopori oleh Bank Internasional Indonesia, yang beroperasi mulai tahun 1989. Pada mulanya, perusahaan anjak piutang yang beroperasi merupakan bagian atau anak perusahaan dari Bank, tetapi dewasa ini sudah ada Lembaga Pembiayaan yang turut mengoperasikan jasa ini di samping jasa-jasa lain, seperti sewa guna usaha (leasing), modal ventura, perdagangan surat berharga anajk piutang, usaha kartu kredit, dan pembiayaan konsumen. Hingga saat ini terdapat sekitar 30 Bank dan Lembaga Pembiayaan yang menyediakan pelayanan jasa anjak piutang.[6]

B.  JENIS-JENIS, SKEMA, DAN MEKANISME ANJAK PIUTANG
1.      Jenis-jenis anjak piutang dapat dibagi menjadi enam jenis yaitu:
a.      Transaksi tanpa anjak piutang
Transaksi jual beli antara penjual (supplier) dengan pembeli (debitur /nasabah/customer) tanpa melibatbakan perusahaan anjak piutang atau factor seperti skema berikut ini.
Mekanisme transaksi tanpa anjak piutang:
1)      Pabrik komponen mobil di desa Cisaat menjual produknya kepada Customer (PT. Astra).
2)      Bersamaan dengan pengiriman barang oleh Pbrik Komponen Mobil desertakan invoice dan dokumen lainnya (kesepakatan/syarat penjualan barang secara kredit) misal untuk waktu 90 hari.
3)      Pabrik tidak punya alternatif lain, kecuali menunggu pembayaran setelah 90 hari.

Keadaan diatas memberatkan bagi pabrik komponen mobil apabila harus menunggu selama 90 hari yang sudah pasti akan mengganggu kelancaran cash flownya. Untuk menangguangi kesulitan cash flow disini, kehadiran factoring dapat dijadikan sebagai alternatif penanggulangannya. Terutama dalam kondisi: persaingan yang ketat, tingginya suku bungan Bank , sulitnya mendaatkan dana untuk membiayai modal kerja seperti saat ini, dan terutama bagi perusahaan yang baru berdiri atau bagi perusahaan yang hendak memasuki pasar baru yang sudah dapat dipastikan memiliki risiko yang tinggi.

b.      Dilihat dari Sisi Lokasi Transaksi
Ø  Jenis Mekanisme Anjak Piutang Domestik (domestic factor)
Merupakan transaksi yang dilakukan didalam batas-batas suatu negara. Bila dilihat distribusinya, sebagian transaksi anjak piutang disunia masih didominasi oleh transaksi anjak piutang dalam negeri.
Mekanisme domestik:
1)      Clien melakukan transaksi penjualan serta mengirimkan barang/jasa kepada customer.
2)      Faktur order pembelian dan surat jalan diserahkan clien kepada factor.
3)      Factor (PT. Arif) meberi pembayaran dimuka atas faktur tersebut.
4)      Pada saat jatuh tempo, factor (PT. Arif) akan melakukan penagihan pembayaran kepada customer hingga pelunasan utang.
5)      Factor (PT. Arif) menyerahkan sisa dari dana yang dibayarkan oleh customer kepada clien.
Berdasarkan skema diatas, terlihat bahwa factor bertindak selaku credit management, dan clien cukup berurusan pada clien saja. Cara tersebut telah berjalan untuk transaksi yang terjadi pada setiap pasar swalayan, dimana pasar swalayan cukup menerima laporan perkembangan dari factoring sehingga pasar swalayan cukup melakukan rekonsiliasi atas pembayaran-pembayaran yang telah dilaksanakan dan sekaligus dapat mengetahui posisi utang dagang serta tanggal jatuh temponya secara terus-menerus dan teratur.
Ø  Jenis Mekanisme Anjak Piutang Kerja Internasional Factor
Dalam praktiknya perbedaan kondisi mengakibatkan perdagangan internasional terdapat berbagai perbedaan baik dalam struktural, maupun jangka operasional. Mayoritas pada International Factoring merupakan kerjasama antara eksportir dan importir. Anjak piutang internasional atau sering juga disebut export factoring merupakan fasilitas untuk membantu mempercepat proses pembayaran tunai atas transaksi antarpenjual di suatu negara (eksportir) dengan pembeli dari negara lain (importir). Dengan memanfaatkan jasa anjak piutang maka perdagangan ekspor impor barang memungkinkan eksportir dapat segera menerima tunai hasil penjualannya. Dalam anjak piutang internasional terdapat 4 (empat) pihak yang terlibat, yaitu : Eksportir, Importir, Perusahaan anjak piutang eksportir (export factor), dan Perusahaan anjak piutang importir (import factor).[7]
Dalam transaksi factoring internasional, biasanya perusahaan anjak piutang menjamin 100% atas kemungkinan tidak dibayarnya utang pihak importir. 

Mekanisme anjak piutang internasional:
1)      Client (eksportir) mengirimkan barang kepada customer (importir).
2)      Client menyerahkan dokumen pengiriman kepada factor (PT. Arifiandy).
3)      Factor (PT. Arifindy) memberikan pembayaran di muka kepada client.
4)      Factor (PT. Arifindy) mengirimkan dokumen kepada factor di luar negeri (Impor Factor).
5)      Impor factor melakukan penagihan kepada customer.
6)      Pada saat jatuh tempo , customer melunasi utangnya kepada impor factoring.
7)      Pembayaran diserahkan imp[or factoring kepada factor (PT.Arifandy).
8)      Factor (PT.Arifandy) menyerahkan sisa dari dana yang dibayarkan oleh customer kepada client.

c.       Dilihat dari Sisi Penanggungan Risiko
Ø  Resource Factoring
Anjak piutang resource factoring atau disebut juga with resource factoring berkaitan dengan ketidak mampuan customer untuk membayarnya sehingga merupakan kendala dan ancaman bagi factor. Oleh karena itu dalam perjanjian with resource ini dinyatakan bahwa clien akan menanggung risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan kepada factor. Sebaliknya factor akan mengembalikan tanggung jawabpembayaran piutang kepada clien atas tidak tertagihnya piutang tersebut dari customer.
Transaksi ini bagi factor merupakan transaksi pemberian pinjaman dengan jaminan piutang, dan factor akan memperoleh jaminan dari clien atas piutang yang tidak terbayar oleh customer. Namun demikian factoring masih tetap mempunyai risiko kolektibiitas atas pembiayaan piutang yang diberikan kepada clien.

Ø  Non-Resource Factoring
Disini Factor menanggung sepenuhnya risiko pebayaran oleh customer baik karena gagal baya, pailit atau bangkrut, kecuali terjadi pengurangan sebab rusak/cacat sehingga barang dan jasa dikembalikan atau adanya dispute factor, factor tidak menanggung risiko tersebut.

d.      Dilihat dari Sisi Pengalihan Piutang
Ø  Notification Factoring
Notification Factoring atau discloused factoring, adalah pengalihan piutang kepada factor dengan sepengetahuan customer. Maka, ketika piutang jatuh tempo, factor mempunyai hak tagih. Oleh sebab itu dalam factor/invoice dicantumkan pernyataan bahwa atas piutang yang timbul dari transaksi tersebut telah dialihkan kepada factor. Notifikasi pada setiap transaksi anjak piutang kepada customer dimaksudkan untuk:
·         Menjamin pembayaran langsung kepada factor
·         Mencegah customer melakukan perbuatan yang akan merugikan factor di kemudian hari, seperti : adanya upaya mengurangi jumlah piutang secara sepihak dari customer atas kontrak clien sebagai penjual.
·         Mencegah kemungkinan adanya upaya mengubah isi kontrak yang akhirnya akan memengaruhi usaha factor.
·         Memungkinkan factor untuk menuntut customer atas nama clien apabila terjadi perselisihan dikemudian hari.
Ø  Non-Notification Factoring
Non-Notifation Factoring atau undisclosed factoring adalah pengalihan piutang kepada factor oleh clien tanpa pemberitahuan sebelumya kepada customer, kecuali bila terjadi pelanggaran atas kesepakatan dari clien atau secara sepihak factor menganggap akan menghadapi risiko di kemudian hari.

e.       Dilihat dari Sisi Jenis Layanan yang Diberikan
Dari jenis ini, factoring dibagi menjadi 8 (delapan) bagian:
Ø  Full service factoring : melayani seluruh jasa factoring
Ø  Finance factoring : pada  tahap awal factor memberikan uang muka sejumlah proporsi tertentu kepada klien atas piutang/faktur yang diserahkan.
Ø  Bulk factoring : client hanya memerlukan jasa financing dan pemberitahuan jatuh tempo kepada customer.
Ø  Maturity factoring : faktor jenis ini membutuhkan memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan.
Ø  Agency factoring : berperan sebagai agen karena client memerlukan hampir seluruh jasa factoring.
Ø  Invoice discouting : Client hanya memerlukan jasa financing, sedangkan non-financing tetap ditangani langsung oleh client.
Ø  Undisclosed factoring : relatif sama dengan invoice discounting, meskipun sewaktu-waktu client memerlukan jasa proteksi bad debts disamping jasa financing.
Ø  Without resourch factoring: pada tahap awal factor memberikan uang muka sejumlah proporsi tetentu kepada client atas piutang/faktur yang di serahkan

f.       Dilihat dari Sisi Pembayaran kepada Client
Ø  Advanced payment : transaksi anjak piutang dengan meberikan pembayaran di muka kepada klien atas penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.
Ø  Maturity : transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan factor pada saat piutang tersebut jatuh tempo.
Ø  Collection : transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila factor berhasil melakukan penagihan kepada customer.

C.  PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT
Dalam kegiatan transaksi perusahaan anjak piutang terdapat 3 (tiga) pihak yang saling berkepentingan. Tanpa keterlibatan ketiga pihak tersebut, maka kegiatan perusahaan anjak piutang tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi anjak piutang:
1)      Kreditor (klien) yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
2)      Perusahaan anjak piutang ( factoring ), yaitu perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
3)      Debitur, yaitu nasabah yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditur (klien).[8]
Untuk lebih jelasnya transaksi yang terjadi diantara ketiga pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang dapat dilihat pada mekanisme berikut ini :



 



 
1.      Kreditur menyerahkan persoalan piutangnya kepada perusahaan anjak piutang baik dengan cara memberitahukan kepada debitur maupun tidak.
2.      Perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan kreditur.
3.      Debitur mebayar kepada perusahaan anjak piutang.
4.      Perusahaan anjak piutang membayar sesuai tanggung jawabnya kepada kreditur sesudah semua persoalan utang-piutang diselesaikan.

D.   MANFAAT ANJAK PIUTANG
Manfaat anjak piutang bagi klien yaitu :
1.       Membantu administrasi penjualan dan penagihan ( sales ledgering and collection services ). Perusahaan anjak piutang memperoleh fee atau komisi sebesar persentase tertentu dari jumlah piutang yang dianjakpiutangkan atas jasa-jasa administrasi yang diberikan sebagai bagian dari perjanjian anjak piutang. Jasa-jasa tersebut meliputi administrasi piutang yang dianjakpiutangkan dan membantu penagihannya. Dengan mengalihkan tugas pembukuan kepada perusahaan anjak piutang akan timbul beban biaya atas klien.
2.       Membantu beban risiko ( credit inscrrance ). Kadang-kadang klien membatasi penjualannya hanya kepada nasabah lama saja karena alasan risiko kredit. Sehingga kemungkinan mereka menolak menjual kredit kepada nasabah baru. Hal tersebut berarti sebuah kerugian, bukan saja semata-mata rugi materi yaitu akibat batalnya memperoleh keuntungan yang sudah didepan mata tetapi juga rugi secara immaterial dalam hal goodwill. Sekiranya risiko dapat dibagi dengan perusahaan anjak piutang berarti akan meningkatkan keuntungan karena pesanan barang dari nasabah baru tidak perlu lagi ditolak.
3.       Memperbaiki sistem penagihan. Apabila suatu perusahaan anjak piutang membeli suatu tagihan, tentu perusahaan tersebut mengharapkan untuk dibayar pada saat jatuh temponya.hal tersebut berarti perusahaan anjak piutang akan memantau pembayarannya dan memberitahukan kepada klien tagihan-tagihan yang telah jatuh tempo. klien biasanya melakukan revisi posisi tagihan yang dianjakpiutangkan. Dalam melakukan penagihan, perusahaan anjak piutang sebisa mungkin tidak memperburuk hubungan antara kliennya dengan nasabah atau customer.
4.       Membantu memperlancar modal kerja. Dengan anjak piutang, setiap penjualan tunai dan ini berarti terlepas dari masalah kredit. Disamping itu,klien dapat menawarkan penjualan kredit untuk jangka waktu yang sedikit lebih panjang untuk menarik lebih banyak nasabah. hal tersebut akan lebih kompetitif karena klien akan dapat meningkatkan pangsa pasarnya.
5.       Meningkatkan kepercayaan. Karena arus dana bukan lagi suatu masalah maka setiap tagihan dapat dibayar tepat waktu yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan pihak klien. Reputasi yang baik akan mengakibatkan mudahnya melakukan pembelian misalnya barang-barang mentah secara kredit dengan harga yang lebih baik. Sedangkan dalam hal penjualan tunai klien dapat memberikan diskon yang lebih menarik. 
6.       Kesempatan untuk mengembangkan usaha.Manfaat lain yang menarik adalah kesempatan untuk berkembang khususnya bagi usaha kecil. Sekiranya ada permintaan atas produk atau jasa-jasa dan apabila mereka menjual kepada nasabah besar dengan reputasi baik.[9]

KESIMPULAN
Anjak piutang disefenisikan sebagai transaksi pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan factoring, kemudian akan di tagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh perusahaan factoring (factor). Factoring disefenisikan pula sebagai suatu usaha yang dilakukan oleh perusahaan, baik dalam bentuk piutang maupun promes atas asas diskonto dari klien dengan syarat recource maupun without recource sehingga hak penagihan berpindah kepada perusahaan anjak piutang.[10]
Berikut ini dikemukakan beberapa anjak piutang dari beberapa sumber, diantaranya adalah:
a.       Pembelian oleh perusahaan factoring terhadap piutang terhadap klien
b.      Suatu kontrak dimana perusahaan factoring menyediakan jasa sekurang-kurangnya antara lain jasa pembiayaan, jasa pembukuan, jasa penagihan piutang, dan jasa perlindungan terhadap risiko kredit
c.       Suatu usaha yang dilakukan oleh perusahaan, baik dalam bentuk piutang maupun promes atas dasar diskonto dari klien dengan syarat recource maupun without recource sehingga hak penagihan berpindah kepada perusahaan anjak piutang.
d.      Jenis pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan piutang jangka pendek suatu perusahaan yang berasal dari transaksi usaha (PSAK No. 43 tentang Akuntasi Anjak Piutang)
e.       Badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negri (Keputusan Presiden No. 61 tahun 1988)
f.       Kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan secara pengurusan piutang atau penagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negri (Keputusan Menteri Keuangan No. 172/KMK./06/2002)
g.      Transaksi pembelian atau penagihan serta pengurusan piutang atau penagihan jangka pendek klien kepada factor, kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh factor
h.      Suatu perjanjian antara pihak factor dan klien mewajibkan pihak factor untuk memberikan jasa berupa pembiayaan piutang dan nonpembiayaan serta mewajibkan klien untuk menjual atau menjaminkan piutangnya kepada pihak factor dan memberikan balas jasa finansial kepada factor. [11]
Perusahaan anjak piutang  atau yang lebih dikenal dengan nama factoring adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan.[12]
Kemudian pengertian anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 Tanggal 20 Desember 1998 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Selanjutnya pengertian anjak piutang tersebut dipertegas dengan ketentuan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2001 yang mmenyatakan bahwa kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk : Pembelian dan atau pengalihan serta Pengurusan.




DAFTAR PUSTAKA

Anisa Nurjanah, Makalah Anjak Piutang, dalam  laman http://anisanurjanah1.blogspot.co.id/2015/09/makalah-anjak-piutang.html di induh pada 28 September 2016.
Dr. Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada), 2012.
Iswi Hariyani, Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet, (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, 2010),

Makalah Anjak Piutang, dalam laman https://syaefullah77.wordpress.com/ makalah-anjak-piutang/ di unduh pada  28 September 2016.
Veitzhal rivai, Andria Permata V., Ferry N. Idroes, “Bank and Financial Institution Management conventional &Sharia System”, (Jakarta: PT. RAJAGRAFINDO PERSADA, 2007), h. 1265.
 

[1] Veitzhal rivai, Andria Permata V., Ferry N. Idroes, “Bank and Financial Institution Management conventional &Sharia System”, (Jakarta: PT. RAJAGRAFINDO PERSADA, 2007), h. 1265.
[2]    Ibid.,h.1265-1266
[3] Dr. Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada), 2014. Hlm. 269
[4]    Iswi Hariyani, Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet, (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, 2010), h.259
[5]   Makalah Anjak Piutang, dalam laman https://syaefullah77.wordpress.com/makalah-anjak-piutang/ di unduh pada 28 September 2016.
[6] Veitzhal rivai, Andria Permata V., Ferry N. Idroes, “Bank and Financial. . ., h.1265.
[7]Anisa Nurjanah, Makalah Anjak Piutang, dalam  laman http://anisanurjanah1.blogspot.co.id/2015/09/makalah-anjak-piutang.html di induh pada 28 September 2016.



[8] Dr. Kasmir, Bank dan Lembaga.. ., h.271

[9] Anisa Nurjanah, Makalah Anjak Piutang, dalam  laman http://anisanurjanah1.blogspot.co.id/2015/09/makalah-anjak-piutang.html di induh pada 28 September 2016.

[10] Veitzhal rivai, Andria Permata V., Ferry N. Idroes, “Bank and Financial Institution Management conventional &Sharia System”, (Jakarta: PT. RAJAGRAFINDO PERSADA, 2007), h. 1265.
[11]    Ibid.,h.1265-1266
[12] Dr. Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada), 2014. Hlm. 269

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEWA MENYEWA (AL-IJARAH) DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN

Dasar Al-Hadist Dalam Kaidah Al-Yaqin La Yuzalu Bi Syakk

REKRUTMEN TENAGA KERJA