ANJAK PIUTANG (FACTORING)
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
A. PENGERTIAN DAN SEJARAH ANJAK PIUTANG ( FACTORING)
1.
Pengertian Anjak Piutang ( Factoring )
Anjak
piutang disefenisikan sebagai transaksi pembelian dan atau penagihan serta
pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan
factoring, kemudian akan di tagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli
karena adanya pembayaran kepada klien oleh perusahaan factoring (factor).
Factoring disefenisikan pula sebagai suatu usaha yang dilakukan oleh
perusahaan, baik dalam bentuk piutang maupun promes atas asas diskonto dari
klien dengan syarat recource maupun without recource sehingga hak penagihan
berpindah kepada perusahaan anjak piutang.[1]
Berikut
ini dikemukakan beberapa anjak piutang dari beberapa sumber, diantaranya
adalah:
1) Pembelian oleh
perusahaan factoring terhadap piutang terhadap klien
2) Suatu kontrak dimana
perusahaan factoring menyediakan jasa sekurang-kurangnya antara lain jasa
pembiayaan, jasa pembukuan, jasa penagihan piutang, dan jasa perlindungan
terhadap risiko kredit
3) Suatu usaha yang dilakukan
oleh perusahaan, baik dalam bentuk piutang maupun promes atas dasar diskonto
dari klien dengan syarat recource maupun without recource sehingga hak
penagihan berpindah kepada perusahaan anjak piutang.
4) Jenis pembiayaan dalam
bentuk pembelian dan atau pengalihan piutang jangka pendek suatu perusahaan
yang berasal dari transaksi usaha (PSAK No. 43 tentang Akuntasi Anjak Piutang)
5) Badan usaha yang
melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta
pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi
perdagangan dalam atau luar negri (Keputusan Presiden No. 61 tahun 1988)
6) Kegiatan pembiayaan
dalam bentuk pembelian atau pengalihan secara pengurusan piutang atau penagihan
jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negri
(Keputusan Menteri Keuangan No. 172/KMK./06/2002)
7) Transaksi pembelian
atau penagihan serta pengurusan piutang atau penagihan jangka pendek klien
kepada factor, kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli
karena adanya pembayaran kepada klien oleh factor
8) Suatu perjanjian antara
pihak factor dan klien mewajibkan pihak factor untuk memberikan jasa berupa
pembiayaan piutang dan nonpembiayaan serta mewajibkan klien untuk menjual atau
menjaminkan piutangnya kepada pihak factor dan memberikan balas jasa finansial
kepada factor. [2]
Perusahaan anjak piutang atau yang lebih
dikenal dengan nama factoring adalah
perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian, atau
pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan
atau pembayaran tertentu dari perusahaan.[3]
Kemudian pengertian anjak piutang menurut Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 Tanggal 20 Desember 1998 adalah badan
usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau
pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan
dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Selanjutnya
pengertian anjak piutang tersebut dipertegas dengan ketentuan Surat Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2001 yang mmenyatakan bahwa kegiatan anjak
piutang dilakukan dalam bentuk Pembelian dan atau pengalihan serta Pengurusan.
Saat ini KMK
448/KMK.017/2000 telah diubah oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan (PMK 84/2006). Anjak Piutang
(factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang
jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. [4]
Sedangkan pengertian anjak piutang menurut
Perpres no. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan
dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu Perusahaan berikut
pengurusan piutang tersebut.[5]
Jadi dapat disimpulkan
anjak piutang adalah suatu perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan
penagihan, pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu
perusahaan dengan kesepakatan bersama dan akan melibatkan tiga pihak yaitu kreditur
(klien), perusahaan anjak piutang, dan debitur (nasabah).
2.
Sejarah Anjak Piutang ( Factoring )
Sejarah usaha anjak
piutang atau yang lebih dikenal dengan sebutan factoring, sudah dikenal sejak
2000 tahun lalu, pertama kali digunakan di Mesopotania. Pada saat pertama kali
bentuk usaha anjak piutang memang masih sangat sederhana. Pihak factor biasanya
bertindak sebagai agen penjualan yang sekaligus pemberi perlindungan kredit.
Kegiatan semacam ini dikategorokan sebagai general factoring.
Konsep factoring sesungguhnya
telah dikenal pada masa kekuasaan Romawi, yaitu warga roma yang kaya
memperkerjakan orang-orang untuk mengurus rekening-rekeningnya sehingga mereka
dapat bebas melakukan kegiatan-kegiatannya. General Factor kemudian berkembang
di Eropa tepatnya di Inggris, dimana perusahaan perusahaan factoring sangat
membantu para pedagang dari Plymouth yang memerlukan berbagai barang yang
penting dari Inggris. Bersamaan dengan hal tersebut, mereka sangat
berkepentingan untuk menjual hasil produk mereka, dan pergi ke Inggris u tuk
dikapalkan di koloni Plymouth. Untuk menyelesaikan masalah penjualan tersebut, dibuat kesepakatan bersama dengan
pedagang di London yang penjualannya didasarkan atas komisi. Para pedagang
tersebut, kemudian disebut agen dan pengusaha factoring. Ketika kooni Plymouth
berkembang, mulailah mereka memerlukan barang-barang manufaktur, dan
selanjutnya mulailah usaha factoring merupakan cara untuk mendistribusikan
barang-barang Eropa ke pasar Amerika yang sedang berkembang pesat. Pengusaha factoring
bertindak sebagai perantara bagi eksportir Eropa serta bagi pembeli bagi koloni
Plymouth. Untuk kepentingan eksportir, yang membayar dengan komisi, pengusaha
factoring menjual barang-barang, menjamin kredit pembeli, dan menagih piutang
bagi kepentingan eksportir.
Pada mulanya yang
banyak terlibat dalam kegiatan ini
adalah pedagang kecil. Ketika perdagangan berkembang, pengusah factoring mulai
menerima barang-barang secara konsinyasi dari perusahaan tekstil di Eropa.
Dengan mengetahui kebutuhan dari para pembeli di Amerika Serikat, perusahaan
factoring membantu perusahaan tekstil dalam membuat jadwal produksi, terkadang
memberikan uang muka sebagai kompensasi terhadap penyediaan barang konsinyasi
yang diterima.
Pada abad ke-17 di
Inggris dikembangkan wol dan tersebar luas dengan berpusat di Yorkshire dan
Negeri Barat, yang tunduk kepada siklis kecenderungan ekonomi. London sedang
bertumbuh dengan cepat dan mewakili suatu pasar utama ketika itu sehingga
revolusi industri di Inggris mengawali terbentuknya factoring, dimana pada abad
ke-17 ini, industri Inggris mengalami kemajuan yang luar biasa yang memerlukan
banyak bahan baku untuk memenuhi kebutuhan industrinya. Selanjutnya tepatnya
pada tahun 1620 para imigran inggris berdatangan ke Amerika Serikat untuk
memperoleh kehidupan yang lebih baik karena pada masa itu terjadi persaingan
yang ketat dalam industri di Inggris. Hal ini sebagai awal terbentuknya
factoring.
Usaha anjak piutang
mulai lebih dikenal ketika perusahaan manufaktur di Inggris berusaha menjual
produknya ke Amerika. Kedatangan bangsa Eropa di Amerika telah membawa
konsekuensi bahwa mereka harus melakukan kegiatan produksi dan konsumsi di
daerah tujuan barunya. Ketika perusahaan di Inggris akan memasarkan atau akan
menjual produknya kepada orang-orang Amerika, mereka dihadapi masalah karena
tidak saling mengenal sehingga risiko tidak dibayarnya penjualan secara kredit
menghantui dan mengkhawatirkan mereka, selain karena factor jarang yang sangat
jauh. Dengan demikian peruasahaan
tertentu mulai tertarik sebagai perantara antara pihak penjual di Inggris
dengan pihak pembeli di Amerika, perusahaan tersebut dikenal dengan factor atau
agen. Jasa yang ditawarkan factor ketika itu masih terbatas pada pengurusan dan
penagihan piutang saja.
Usaha ini kemudian
berkembang mulai dari Amerika Utara kemudian ke bagian Amerika yang lain, lalu
berkembang di Eropa dan akhirnya keseluruh dunia. Demikian pula usaha yang
dilayani berkembang dari yang semula hanya tekstil ke bidang usaha lain
termasuk jasa.
Bisnis anjak piutang
modern ini berkembang ke Eropa, terutama setelah berdirinya 3 grup anjak
piutang Internasional, sebagai berikut :
a. Helles Overseas
Corporation (Heller Group), dalam grup ini berperan sebagai induk perusahaan
dari mayoritas anggotanya dan bermarkas di Chicago.
b. International Factors
Group (IFG), dalam grup ini tidak dikenal dengan adanya induk perusahaan,
setiap anggota bebas satu sama lain tanpa adanya kaitan permodalan. Grup ini
hanya menerima satu anggota dari setiap Negara dan bermarkas di Brussel.
c. Factors Chain
International (FCI), dalam grup ini hamper sama dengan system IFG yakni, tanpa
kaitan permodalan antar sesama anggotanya. Grup ini dapat menerima lebih dari
satu anggota dari setiap Negara bermarkan di Amsterdam.
Ketiga grup ini, memiliki
anggota yang tersebar diseluruh dunia, yaitu dinegara seperti di Eropa Barat,
Amerika Utara, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan,
Asean (termasuk Indonesia), Hongkong dan berbagai Negara lainnya.
Secara khusus usaha
factoring di Amerika Serikat mulai berkembang pesat pada tahun 1889 dalam
bentuk Merchandise Factor. Setelah usaha factor di modernisasi di AS, menyebar
di Canada dank e belahan bumi lainnya seperti di Eropa. Selanjutnya, usaha
anjak piutang diperkenalkan di Belanda pada tahun 1960, yaitu di kota
Amsterdam. Sedangkan di Asia di Jepang usaha anjak piutang dikenal sekitar
tahun 1972 dan dari situ kemudian berkembang ke Korea Selatan, singapura (
Negara pertama dikawasan Asia Tenggara), Malaysia dan Thailan.
Di Indonesia, anjak
piutang atau factoring mulai diperkenalkan dan di izinkan beroperasi sejak
terbitnya Keppres No. 61 Tahun 1988 pada bulan Desember 1988 (PAKDES 1988).
PAKDES 1988 ini mengatur hal-hal yang berkenaan dengan Lembaga Pembiayaan,
serta memperkenalkan beberapa bidang usaha baru dari Lembaga Pembiayaan, yang
salah satunya anjak piutang (factoring). Meskipun usaha anjak piutang telah
diperkenalkan sejak tahun 1988, kegiatannya baru dimulai pada tahun 1989, yang
dipelopori oleh Bank Internasional Indonesia, yang beroperasi mulai tahun 1989.
Pada mulanya, perusahaan anjak piutang yang beroperasi merupakan bagian atau
anak perusahaan dari Bank, tetapi dewasa ini sudah ada Lembaga Pembiayaan yang
turut mengoperasikan jasa ini di samping jasa-jasa lain, seperti sewa guna
usaha (leasing), modal ventura, perdagangan surat berharga anajk piutang, usaha
kartu kredit, dan pembiayaan konsumen. Hingga saat ini terdapat sekitar 30 Bank
dan Lembaga Pembiayaan yang menyediakan pelayanan jasa anjak piutang.[6]
B. JENIS-JENIS, SKEMA, DAN MEKANISME ANJAK PIUTANG
1. Jenis-jenis anjak
piutang dapat dibagi menjadi enam jenis yaitu:
a.
Transaksi tanpa anjak piutang
Transaksi
jual beli antara penjual (supplier) dengan pembeli (debitur /nasabah/customer)
tanpa melibatbakan perusahaan anjak piutang atau factor seperti skema berikut
ini.
Mekanisme transaksi tanpa anjak piutang:
1)
Pabrik komponen mobil di desa
Cisaat menjual produknya kepada Customer (PT. Astra).
2)
Bersamaan dengan pengiriman
barang oleh Pbrik Komponen Mobil desertakan invoice dan dokumen lainnya
(kesepakatan/syarat penjualan barang secara kredit) misal untuk waktu 90 hari.
3)
Pabrik tidak punya alternatif
lain, kecuali menunggu pembayaran setelah 90 hari.
Keadaan diatas memberatkan bagi
pabrik komponen mobil apabila harus menunggu selama 90 hari yang sudah pasti
akan mengganggu kelancaran cash flownya. Untuk menangguangi kesulitan cash flow
disini, kehadiran factoring dapat dijadikan sebagai alternatif
penanggulangannya. Terutama dalam kondisi: persaingan yang ketat, tingginya
suku bungan Bank , sulitnya mendaatkan dana untuk membiayai modal kerja seperti
saat ini, dan terutama bagi perusahaan yang baru berdiri atau bagi perusahaan
yang hendak memasuki pasar baru yang sudah dapat dipastikan memiliki risiko
yang tinggi.
b.
Dilihat dari Sisi Lokasi Transaksi
Ø Jenis
Mekanisme Anjak Piutang Domestik (domestic factor)
Merupakan transaksi yang
dilakukan didalam batas-batas suatu negara. Bila dilihat distribusinya,
sebagian transaksi anjak piutang disunia masih didominasi oleh transaksi anjak
piutang dalam negeri.
Mekanisme domestik:
1)
Clien melakukan transaksi
penjualan serta mengirimkan barang/jasa kepada customer.
2)
Faktur order pembelian dan
surat jalan diserahkan clien kepada factor.
3)
Factor (PT. Arif) meberi
pembayaran dimuka atas faktur tersebut.
4)
Pada saat jatuh tempo, factor
(PT. Arif) akan melakukan penagihan pembayaran kepada customer hingga pelunasan
utang.
5)
Factor (PT. Arif) menyerahkan
sisa dari dana yang dibayarkan oleh customer kepada clien.
Berdasarkan skema diatas,
terlihat bahwa factor bertindak selaku credit management, dan clien cukup
berurusan pada clien saja. Cara tersebut telah berjalan untuk transaksi yang
terjadi pada setiap pasar swalayan, dimana pasar swalayan cukup menerima
laporan perkembangan dari factoring sehingga pasar swalayan cukup melakukan
rekonsiliasi atas pembayaran-pembayaran yang telah dilaksanakan dan sekaligus
dapat mengetahui posisi utang dagang serta tanggal jatuh temponya secara
terus-menerus dan teratur.
Ø Jenis
Mekanisme Anjak Piutang Kerja Internasional Factor
Dalam praktiknya perbedaan
kondisi mengakibatkan perdagangan internasional terdapat berbagai perbedaan
baik dalam struktural, maupun jangka operasional. Mayoritas pada International
Factoring merupakan kerjasama antara eksportir dan importir. Anjak piutang internasional atau sering juga disebut
export factoring merupakan fasilitas untuk membantu mempercepat proses
pembayaran tunai atas transaksi antarpenjual di suatu negara (eksportir) dengan
pembeli dari negara lain (importir). Dengan memanfaatkan jasa anjak
piutang maka perdagangan ekspor impor barang memungkinkan eksportir dapat segera
menerima tunai hasil penjualannya. Dalam anjak piutang internasional
terdapat 4 (empat) pihak yang terlibat, yaitu : Eksportir, Importir, Perusahaan
anjak piutang eksportir (export factor),
dan Perusahaan anjak piutang importir (import factor).[7]
Dalam transaksi factoring internasional, biasanya
perusahaan anjak piutang menjamin 100% atas kemungkinan tidak dibayarnya utang
pihak importir.
Mekanisme anjak
piutang internasional:
1)
Client (eksportir) mengirimkan barang kepada customer
(importir).
2)
Client menyerahkan dokumen pengiriman kepada factor (PT.
Arifiandy).
3)
Factor (PT. Arifindy) memberikan pembayaran di muka
kepada client.
4)
Factor (PT. Arifindy) mengirimkan dokumen kepada factor
di luar negeri (Impor Factor).
5)
Impor factor melakukan penagihan kepada customer.
6)
Pada saat jatuh tempo , customer melunasi utangnya kepada
impor factoring.
7)
Pembayaran diserahkan imp[or factoring kepada factor
(PT.Arifandy).
8)
Factor (PT.Arifandy) menyerahkan sisa dari dana yang
dibayarkan oleh customer kepada client.
c.
Dilihat dari Sisi Penanggungan
Risiko
Ø Resource
Factoring
Anjak piutang resource
factoring atau disebut juga with resource factoring berkaitan dengan ketidak
mampuan customer untuk membayarnya sehingga merupakan kendala dan ancaman bagi
factor. Oleh karena itu dalam perjanjian with resource ini dinyatakan bahwa
clien akan menanggung risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah
dialihkan kepada factor. Sebaliknya factor akan mengembalikan tanggung
jawabpembayaran piutang kepada clien atas tidak tertagihnya piutang tersebut
dari customer.
Transaksi ini bagi factor
merupakan transaksi pemberian pinjaman dengan jaminan piutang, dan factor akan
memperoleh jaminan dari clien atas piutang yang tidak terbayar oleh customer.
Namun demikian factoring masih tetap mempunyai risiko kolektibiitas atas
pembiayaan piutang yang diberikan kepada clien.
Ø Non-Resource
Factoring
Disini Factor menanggung
sepenuhnya risiko pebayaran oleh customer baik karena gagal baya, pailit atau
bangkrut, kecuali terjadi pengurangan sebab rusak/cacat sehingga barang dan
jasa dikembalikan atau adanya dispute factor, factor tidak menanggung risiko
tersebut.
d.
Dilihat dari Sisi Pengalihan Piutang
Ø Notification
Factoring
Notification Factoring atau
discloused factoring, adalah pengalihan piutang kepada factor dengan
sepengetahuan customer. Maka, ketika piutang jatuh tempo, factor mempunyai hak
tagih. Oleh sebab itu dalam factor/invoice dicantumkan pernyataan bahwa atas
piutang yang timbul dari transaksi tersebut telah dialihkan kepada factor.
Notifikasi pada setiap transaksi anjak piutang kepada customer dimaksudkan
untuk:
·
Menjamin pembayaran langsung kepada
factor
·
Mencegah customer melakukan
perbuatan yang akan merugikan factor di kemudian hari, seperti : adanya upaya
mengurangi jumlah piutang secara sepihak dari customer atas kontrak clien
sebagai penjual.
·
Mencegah kemungkinan adanya
upaya mengubah isi kontrak yang akhirnya akan memengaruhi usaha factor.
·
Memungkinkan factor untuk
menuntut customer atas nama clien apabila terjadi perselisihan dikemudian hari.
Ø Non-Notification
Factoring
Non-Notifation Factoring atau
undisclosed factoring adalah pengalihan piutang kepada factor oleh clien tanpa
pemberitahuan sebelumya kepada customer, kecuali bila terjadi pelanggaran atas
kesepakatan dari clien atau secara sepihak factor menganggap akan menghadapi
risiko di kemudian hari.
e.
Dilihat dari Sisi Jenis Layanan yang
Diberikan
Dari jenis ini, factoring
dibagi menjadi 8 (delapan) bagian:
Ø Full
service factoring : melayani seluruh jasa factoring
Ø Finance
factoring : pada tahap awal factor
memberikan uang muka sejumlah proporsi tertentu kepada klien atas
piutang/faktur yang diserahkan.
Ø Bulk
factoring : client hanya memerlukan jasa financing dan pemberitahuan jatuh
tempo kepada customer.
Ø Maturity
factoring : faktor jenis ini membutuhkan memberikan jasa proteksi risiko
piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan.
Ø Agency
factoring : berperan sebagai agen karena client memerlukan hampir seluruh jasa
factoring.
Ø Invoice
discouting : Client hanya memerlukan jasa financing, sedangkan non-financing
tetap ditangani langsung oleh client.
Ø Undisclosed
factoring : relatif sama dengan invoice discounting, meskipun sewaktu-waktu
client memerlukan jasa proteksi bad debts disamping jasa financing.
Ø Without
resourch factoring: pada tahap awal factor memberikan uang muka sejumlah
proporsi tetentu kepada client atas piutang/faktur yang di serahkan
f.
Dilihat dari Sisi Pembayaran kepada
Client
Ø Advanced
payment : transaksi anjak piutang dengan meberikan pembayaran di muka kepada
klien atas penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.
Ø Maturity
: transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan factor pada saat
piutang tersebut jatuh tempo.
Ø Collection
: transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila factor
berhasil melakukan penagihan kepada customer.
C. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT
Dalam kegiatan transaksi
perusahaan anjak piutang terdapat 3 (tiga) pihak yang saling berkepentingan.
Tanpa keterlibatan ketiga pihak tersebut, maka kegiatan perusahaan anjak
piutang tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi
anjak piutang:
1)
Kreditor (klien) yang
menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih atau dikelola
atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai dengan perjanjian dan
kesepakatan yang telah dibuat.
2) Perusahaan
anjak piutang ( factoring ), yaitu perusahaan yang akan mengambil alih atau
mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
3) Debitur,
yaitu nasabah yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditur (klien).[8]
Untuk lebih jelasnya transaksi yang terjadi diantara
ketiga pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang dapat dilihat pada mekanisme berikut ini :
1.
Kreditur menyerahkan persoalan
piutangnya kepada perusahaan anjak piutang baik dengan cara memberitahukan
kepada debitur maupun tidak.
2.
Perusahaan anjak piutang
melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat
dengan kreditur.
3.
Debitur mebayar kepada
perusahaan anjak piutang.
4.
Perusahaan anjak piutang
membayar sesuai tanggung jawabnya kepada kreditur sesudah semua persoalan
utang-piutang diselesaikan.
D.
MANFAAT
ANJAK PIUTANG
Manfaat anjak piutang
bagi klien yaitu :
1.
Membantu administrasi
penjualan dan penagihan ( sales ledgering and collection services ). Perusahaan
anjak piutang memperoleh fee atau komisi sebesar persentase tertentu dari
jumlah piutang yang dianjakpiutangkan atas jasa-jasa administrasi yang
diberikan sebagai bagian dari perjanjian anjak piutang. Jasa-jasa tersebut meliputi administrasi
piutang yang dianjakpiutangkan dan membantu penagihannya. Dengan mengalihkan
tugas pembukuan kepada perusahaan anjak piutang akan timbul beban biaya atas
klien.
2.
Membantu beban
risiko ( credit inscrrance ). Kadang-kadang klien membatasi penjualannya hanya
kepada nasabah lama saja karena alasan risiko kredit. Sehingga kemungkinan mereka menolak
menjual kredit kepada nasabah baru. Hal tersebut berarti sebuah kerugian, bukan
saja semata-mata rugi materi yaitu akibat batalnya memperoleh keuntungan yang
sudah didepan mata tetapi juga rugi secara immaterial dalam hal goodwill.
Sekiranya risiko dapat dibagi dengan perusahaan anjak piutang berarti akan
meningkatkan keuntungan karena pesanan barang dari nasabah baru tidak perlu lagi
ditolak.
3.
Memperbaiki sistem penagihan. Apabila suatu perusahaan
anjak piutang membeli suatu tagihan, tentu perusahaan tersebut mengharapkan
untuk dibayar pada saat jatuh temponya.hal tersebut berarti perusahaan anjak
piutang akan memantau pembayarannya dan memberitahukan kepada klien
tagihan-tagihan yang telah jatuh tempo. klien biasanya melakukan revisi posisi
tagihan yang dianjakpiutangkan. Dalam melakukan
penagihan, perusahaan anjak piutang sebisa mungkin tidak memperburuk hubungan
antara kliennya dengan nasabah atau customer.
4.
Membantu
memperlancar modal kerja. Dengan anjak piutang, setiap penjualan tunai dan ini
berarti terlepas dari masalah kredit. Disamping itu,klien dapat menawarkan
penjualan kredit untuk jangka waktu yang sedikit lebih panjang untuk menarik
lebih banyak nasabah. hal tersebut akan lebih kompetitif karena klien akan
dapat meningkatkan pangsa pasarnya.
5.
Meningkatkan
kepercayaan. Karena arus dana bukan lagi suatu masalah maka setiap tagihan
dapat dibayar tepat waktu yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan
pihak klien. Reputasi yang baik akan mengakibatkan mudahnya melakukan pembelian
misalnya barang-barang mentah secara kredit dengan harga yang lebih baik.
Sedangkan dalam hal penjualan tunai klien dapat memberikan diskon yang lebih
menarik.
6.
Kesempatan untuk
mengembangkan usaha.Manfaat lain yang menarik adalah kesempatan untuk
berkembang khususnya bagi usaha kecil. Sekiranya ada permintaan atas produk
atau jasa-jasa dan apabila mereka menjual kepada nasabah besar dengan reputasi
baik.[9]
KESIMPULAN
Anjak piutang disefenisikan
sebagai transaksi pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau
tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan factoring, kemudian
akan di tagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran
kepada klien oleh perusahaan factoring (factor). Factoring
disefenisikan pula sebagai suatu usaha yang dilakukan oleh perusahaan, baik
dalam bentuk piutang maupun promes atas asas diskonto dari klien dengan syarat
recource maupun without recource sehingga hak penagihan berpindah kepada
perusahaan anjak piutang.[10]
Berikut
ini dikemukakan beberapa anjak piutang dari beberapa sumber, diantaranya
adalah:
a. Pembelian oleh
perusahaan factoring terhadap piutang terhadap klien
b. Suatu kontrak dimana
perusahaan factoring menyediakan jasa sekurang-kurangnya antara lain jasa
pembiayaan, jasa pembukuan, jasa penagihan piutang, dan jasa perlindungan
terhadap risiko kredit
c. Suatu usaha yang
dilakukan oleh perusahaan, baik dalam bentuk piutang maupun promes atas dasar diskonto
dari klien dengan syarat recource maupun without recource sehingga hak
penagihan berpindah kepada perusahaan anjak piutang.
d. Jenis pembiayaan dalam
bentuk pembelian dan atau pengalihan piutang jangka pendek suatu perusahaan
yang berasal dari transaksi usaha (PSAK No. 43 tentang Akuntasi Anjak Piutang)
e. Badan usaha yang
melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta
pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi
perdagangan dalam atau luar negri (Keputusan Presiden No. 61 tahun 1988)
f. Kegiatan pembiayaan
dalam bentuk pembelian atau pengalihan secara pengurusan piutang atau penagihan
jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negri
(Keputusan Menteri Keuangan No. 172/KMK./06/2002)
g. Transaksi pembelian
atau penagihan serta pengurusan piutang atau penagihan jangka pendek klien
kepada factor, kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada
pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh factor
h. Suatu perjanjian antara
pihak factor dan klien mewajibkan pihak factor untuk memberikan jasa berupa
pembiayaan piutang dan nonpembiayaan serta mewajibkan klien untuk menjual atau
menjaminkan piutangnya kepada pihak factor dan memberikan balas jasa finansial
kepada factor. [11]
Perusahaan anjak piutang atau yang lebih
dikenal dengan nama factoring adalah
perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian, atau
pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan
atau pembayaran tertentu dari perusahaan.[12]
Kemudian pengertian anjak piutang menurut Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 Tanggal 20 Desember 1998 adalah badan
usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau
pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan
dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Selanjutnya
pengertian anjak piutang tersebut dipertegas dengan ketentuan Surat Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2001 yang mmenyatakan bahwa kegiatan anjak
piutang dilakukan dalam bentuk : Pembelian dan atau pengalihan serta
Pengurusan.
DAFTAR PUSTAKA
Anisa
Nurjanah, Makalah Anjak
Piutang, dalam laman
http://anisanurjanah1.blogspot.co.id/2015/09/makalah-anjak-piutang.html di induh pada 28 September
2016.
Dr. Kasmir, Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada), 2012.
Iswi Hariyani, Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet,
(Jakarta: PT. Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, 2010),
Makalah Anjak Piutang, dalam laman https://syaefullah77.wordpress.com/ makalah-anjak-piutang/ di unduh pada 28
September 2016.
Veitzhal rivai, Andria Permata V., Ferry N. Idroes,
“Bank and Financial Institution Management
conventional &Sharia System”, (Jakarta: PT. RAJAGRAFINDO PERSADA,
2007), h. 1265.
[1] Veitzhal rivai,
Andria Permata V., Ferry N. Idroes, “Bank
and Financial Institution Management conventional &Sharia System”,
(Jakarta: PT. RAJAGRAFINDO PERSADA, 2007), h. 1265.
[3] Dr. Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,
(Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada), 2014. Hlm. 269
[4]
Iswi Hariyani, Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet, (Jakarta: PT. Elex
Media Komputindo Kompas Gramedia, 2010), h.259
[5] Makalah
Anjak Piutang, dalam laman
https://syaefullah77.wordpress.com/makalah-anjak-piutang/ di
unduh pada 28 September 2016.
[7]Anisa Nurjanah, Makalah Anjak
Piutang, dalam laman http://anisanurjanah1.blogspot.co.id/2015/09/makalah-anjak-piutang.html di induh pada 28 September
2016.
[9] Anisa
Nurjanah, Makalah Anjak Piutang, dalam laman http://anisanurjanah1.blogspot.co.id/2015/09/makalah-anjak-piutang.html di induh pada 28 September
2016.
[10] Veitzhal rivai,
Andria Permata V., Ferry N. Idroes, “Bank
and Financial Institution Management conventional &Sharia System”,
(Jakarta: PT. RAJAGRAFINDO PERSADA, 2007), h. 1265.
[12] Dr. Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,
(Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada), 2014. Hlm. 269
Komentar
Posting Komentar