Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2017

ANJAK PIUTANG (FACTORING)

ANJAK PIUTANG (FACTORING) A.   PENGERTIAN DAN SEJARAH ANJAK PIUTANG ( FACTORING) 1.       Pengertian Anjak Piutang ( Factoring ) Anjak piutang disefenisikan sebagai transaksi pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan factoring, kemudian akan di tagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh perusahaan factoring (factor). Factoring disefenisikan pula sebagai suatu usaha yang dilakukan oleh perusahaan, baik dalam bentuk piutang maupun promes atas asas diskonto dari klien dengan syarat recource maupun without recource sehingga hak penagihan berpindah kepada perusahaan anjak piutang. [1] Berikut ini dikemukakan beberapa anjak piutang dari beberapa sumber, diantaranya adalah: 1)       Pembelian oleh perusahaan factoring terhadap piutang terhadap klien 2)       Suatu kontrak dima...