Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2017

Dasar Al-Hadist Dalam Kaidah Al-Yaqin La Yuzalu Bi Syakk

Dasar Al Hadist terkait Kaidah Kedua ( Keyakinan Tidak Dapat dihilangkan dengan Keraguan ) Dalam kaidah kedua ini yaitu tentang “keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh kebimbangan atau keraguan”. Kaidah ini menegaskan bahwa hukum yang sudah berlandaskan keyakinan tidak dapat dipengaruhi oleh keraguan yang timbul kemudian. Kaidah ini pun di dasari oleh dalil-dalil nash baik dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadist. Hadist yang menjadi dasar kaidah kedua ini, diantaranya seagai berikut : Pertama, hadist riwayat Imam Muslim r.a. : عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ الْمَسْجِدِ   حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا Artinya : “Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda: “Apabila salah seorang diantara kalian merasakan “sesuatu” di dalam perutnya, kemudian ragu apakah t...